Biaya sewa jaringan dipangkas 50%, Tarif Internet akan turun 30%

JAKARTA: Penyelenggara jasa Internet akan menurunkan tarif ritel ke pelanggan hingga 30%, menyusul disahkannya Permenkominfo No. 3/2007 tentang Sewa Jaringan yang berpotensi menurunkan biaya sewa jaringan hingga 50%.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sylvia W. Sumarlin mengatakan komponen sirkit sewa berupa bandwidth dari luar negeri mewakili 50% dari total biaya operasional sebuah PJI.

“Biaya besar lainnya adalah back haul, jaringan akses ke pelanggan dan pajak yang masih belum ditentukan secara pasti,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, dengan penurunan sewa jaringan mengikuti ketentuan baru dari pemerintah maka diharapkan harga Internet bisa turun sampai 30%.

Sylvia menandaskan penurunan harga tersebut akan berdampak cukup signifikan pada besarnya pemakaian jasa Internet yang meningkat 30%, bukannya pada jumlah pengguna.

Namun APJII menetapka jumlah pengguna juga akan meningkat 30% dari jumlah saat ini bila penurunan harga sirkit sewa tersebut diterapkan. Saat ini jumlah pengguna Internet di Indonesia adalah sekitar 20 juta orang.

Penurunan tarif sirkit sewa bandwidth Internet tersebut tentunya berdampak cukup siginifikan pada penyelenggara jaringan seperti PT Telkom Tbk.

Kepala Divisi Infrastruktur PT Telkom Tbk Sarwoto Atmosutarno menuturkan pada prinsipnya tarif memang perlu diatur untuk jasa-jasa yang bersifat monopoli.

“Untuk jasa sirkit sewa pada wilayah tertentu yang sudah dapat dipasok multioperator tentunya tidak perlu lagi diatur karena justru akan menimbulkan distorsi pasar,” ungkapnya kemarin.

Dia menyarankan agar regulator mendengar saran dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hal tersebut.

Aturan sewa jaringan

Menindaklanjuti ketentuan dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Menkominfo Sofyan A. Djalil telah mengesahkan Permenkominfo No. 3/2007 tentang Sewa Jaringan.

Regulasi tersebut akan memuat pengaturan tentang ketentuan penetapan tarif sewa jaringan, penyediaan sewa jaringan, pelaporan, evaluasi oleh BRTI dan sanksi.

Sewa jaringan atau yang lebih dikenal sebagai sirkit sewa (leased line) merupakan biaya yang harus ditanggung penyelenggara jasa Internet kepada penyelenggara jaringan seperti Telkom, Indosat, dan Excelcomindo untuk menyalurkan bandwidth yang sebagian besar dari luar negeri.

Sirkit sewa juga bisa sebagai alternatif pilihan selain interkoneksi jarak jauh dalam menyalurkan suatu panggilan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menargetkan tarif sewa secara bertahap masuk kepada pola penyediaan sewa jaringan yang transparan yang cenderung turun.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan masing-masing penyedia jaringan sewa nantinya akan menawarkan harganya, namun regulator telah menyiapkan formulasi batas atasnya yang diprediksi lebih murah dari yang tercantum dalam Permenparpostel No. 162/ 1997.

“Kalau berdasarkan perkiraan kami, tarif sewa seharusnya bisa turun hingga 50% baik untuk jarak jauh maupun last mile ke pelanggan,” tandasnya.

Dalam Permenkominfo No. 3/ 2007, penyelenggara jaringan harus mempublikasikan layanan sewa jaringan beserta tarif, kapasitas, prosedur penyediaan dan kontrak secara transparan dengan perlakukan yang sama. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

2 thoughts on “Biaya sewa jaringan dipangkas 50%, Tarif Internet akan turun 30%

  1. riyana

    gak mau ah karena penurunan harga nanti bandwidth nya juga turun trus operasionalnya juga payah… mendingan yg berkualitas saja lah jangan pakai yg sulit2…

    Reply

Leave a reply to riyana Cancel reply